Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya mengabulkan aduan M
Taufik, seorang konsumen pengguna Kartu Hallo Telkomsel terkait layanan
BlackBerry unlimited Rp 99 ribu operator tersebut. Dalam sidang putusan
yang digelar Selasa (1/11/2011), BPSK meminta Telkomsel menarik dan
merevisi seluruh iklannya terkait layanan BlackBerry unlimited di
seluruh Indonesia.
Sidang
digelar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo. Pada
sidang itu, pengadu yakni M Taufik yang juga seorang pengacara, dan
teradu yakni PT Telkomsel Wisma Mulia M Jakarta cq Telkomsel Grapari
Solo yang diwakili oleh lima orang pejabatnya.
Kelimanya
yakni Dirgantara Putra selaku Head Of Litigation Team HQ, Risdiyanto
selaku Office bidang legal dan compliance Regional Jateng dan DIY, R
Editya Hernugraha selaku Staff Litigation Team HQ, Fazri Novranza selaku
Staff Litigation Team HQ, serta Topan Haryoso Supervisor Service
Operation Support Jateng dan DIY.
Sidang
dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Wahyuni beserta dua orang anggota yakni
Kelik Wardiono dan Bambang Ari. Ada lima putusan yang dikeluarkan oleh
majelis yang poin pentingnya adalah mengabulkan sebagian permohonan
pengadu dan meminta pihak Telkomsel merevisi iklan layanan BlackBerry
unlimited.
“Memerintahkan
teradu untuk melakukan perbaikan isi iklan sesuai kaidah bahasa dengan
menarik seluruh iklan di media massa maupun promosi lainnya di wiliayah
hukum Indonesia,” kata ketua majelis Sri Wahyuni saat membacakan
putusan.
Atas
putusan itu, pihak Telkomsel diminta menarik dan mervisi seluruh
iklannya terkait paket blackberry unlimited baik di media massa maupun
bentuk iklan-iklan lainya di seluruh Indonesia.
Selanjutnya,
Majelis memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada pengadu dan
teradu untuk mempertimbangkan putusan itu apakah akan diteruskan ke
Pengadilan Negeri atau tidak. “Kami memberi waktu hingga 14 hari kedepan
bagi Pengadu dan Teradu untuk mengambil keputusan selanjutnya,” kata
Sri lagi.
Menanggapi
putusan itu, Taufik menilai putusan majelis masih ambigu. Sebab
jelas-jelas majelis menyatakan bahasa iklan yang digunakan Telkomsel
salah, namun tidak memerintahkan untuk meminta maaf dan mengembalikan
kerugaian yang ia derita. Bahkan ia masih diminta untuk membayar tagihan
kartunya untuk bulan Juli 2011 sebesar Rp 504.476 dan Agustus Rp
741.321. Meski begitu, ia mengaku puas dengan putusan majelis.
“Saya
akan tetap mengejar (Telkomesl) agar mereka meminta maaf ke masyarakat
atas bahasa yang menipu pelanggan itu,” katanya. Saat ditanya apakah
akan meneruskan permasalahan itu ke pengadilan, pihaknya masih menunggu
keputusan yang akan diambil oleh pihak Telkomsel. Pasca kasus itu, ia
pun mengaku sangat kesal dan seterusnya tak akan pernah lagi menggunakan
operator tersebut untuk layanan ponsel blackberry nya.
Sengketa
ini muncul karena pengadu M Taufik merasa tertipu oleh iklan yang
dibuat oleh pihak Telkomsel. Pada iklan tersebut disebutkan layanan
blackberry unlimited full service senilai Rp 99 ribu. Setelah dirinya
menggunakan layanan tersebut, pada bulan Juli 2011 tagihan malah
mencapai Rp 1 juta lebih. Sebelumnya sebelum berlangganan paket sejak
Juli 2010, ia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 400-an ribu perbulan.
Berdasarkan lembar tagihan yang ia terima, membengkaknya tagihan itu
karena adanya tambahan biaya Rp 539.950 untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS,
MMS, wifi dan konten premium.
“Yang
namanya unlimited kan berarti tak terbatas. Berarti iklan yang
mengatakan unlimited full service senilai Rp 99 ribu keliru sebab
biayanya tidak segitu karena masih ditambah biaya lain. Tadi Majelis
sudah meminta (Telkomsel) untuk merevisi dan menarik iklannya, saya
cukup puas,” katanya. Sidang sempat berlangsung beberapa kali, hingga
mendatangkan ahli bahasa sebagai saksi ahli yakni Sholeh Dasuki yang
merupakan dosen dari Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas
Maret Solo (UNS). Saat itu, Sholeh menilai iklan Telkomsel melanggar
prisip komunikasi.
Pihak
Telkomsel melalui Anindito Respati selaku Supervisor Corporate
Communication Regional Jateng-Yogyakarta menyatakan, pihaknya
menghormati putusan yang telah dikeluarkan majelis. Mengenai langkah apa
yang akan diambil selanjutnya, ia masih akan mengkomunikasikannya
dengan pusat. Sebab keputusan yang akan diambil nanti akan sangat
berdampak kedepannya. “Kita belum tahu bagaimana selanjutnya. Kita akan
gunakan waktu 14 hari dari majelis untuk mempertimbangkannya,” katanya.
Ia
menegaskan telkomsel sudah memberikan informasi yang jelas pada iklan
program mereka. Termasuk saat melakukan aktivasi paket blackberry
unlimited. Pelanggan akan menerima informasi jika menekan nomor tertentu
untuk dihubungi. Penggunaan bahasa iklan yang singkat karena memang
tidak semua materi dapat termuat di iklan tersebut. “Ini sebagai
pembelajaran bagi kami agar kedapannya tak terjadi hal seperti ini
lagi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..