Bagi yang belum tahu prosedur dan biaya resmi dalam
penambahan daya PLN dari 450VA ke (900VA – 2200VA) ; 900VA ke (1300VA –
3500VA) atau 1300VA ke (2200VA – 3500VA) berikut saya berikan contoh
perhitungannya, silahkan unduh file ini SimulasiPerhitunganTambahDaya
Untuk Persyaratan perubahan daya yang dibutuhkan
yaitu: Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening Listrik Terakhir, Surat Kuasa
(Jika diwakilkan pengurusannya ke orang lain) dan Fotocopy KTP yang
diberi kuasa (Jika memakai Surat Kuasa).
Dan satu lagi bagi yang ingin mengetahui perkiraan
biaya pasang baru listrik PLN silahkan pula lihat contoh perhitungannya
di file berikut SimulasiPerhitunganBiayaPasangBaruPLN
Untuk persyaratan pemasangan baru listrik yaitu :
Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening Listrik tetangga kanan dan kiri rumah
yang mau di pasang listrik, Surat kuasa (jika tidak diurus langsung oleh
pemilik), Fotocopy KTP dari yang diberi kuasa (Jika memakai surat
kuasa).
Dari persayaratan itu semua kalau sistem di PLN
berjalan maka tidak mungkin bisa ada calo yang berperan dalam pengurusan
dalam penambahan daya atau pemasangan baru listrik karena semuanya
tidak bisa diwakilkan dan kalo diwakilkan harus dengan surat kuasa dari
pemilik rumah tersebut. Jadi pertanyaanya sekarang "Gimana petugas PLN
apa sudah menerapakan prosedur itu, kenapa masih ada juga calo-calo
dalam pengurusannya, kalo tanpa surat kuasa tentu tidak bisa……. ????
Untuk lebih lengkap mengetahui Simulasi Biaya, Rekening dan mengetahui tagihan Anda bisa call 123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..