Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan segera menerapkan regulasi
penyelenggaraan interkoneksi berdasarkan biaya. Regulasi ini berdasar
dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang
Interkoneksi.
Peraturan ini memuat regulasi tentang rencana pemerintah mengubah skema
interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis
biaya (cost-based). Tahun lalu, regulasi ini telah disosialisasikan
melalui Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011
Dengan aturan ini, seluruh bentuk SMS harus menggunakan biaya, meskipun
sangat kecil. Padahal, selama ini, promosi Bebas SMS atau SMS Gratis itu
sangat ampuh menarik konsumen.
Upaya larangan penerapan SMS gratis pernah diinstruksikan pada April
2010. Tapi, tidak efektif dalam pelaksanaan. Kini dasar hukumnya telah
kuat untuk mengikat operator. Apabila dilanggar, Kementrian Kominfo dan
BRTI siap mengevaluasi.
Pemerintah menegaskan waktu pelaksanaan tidak bisa ditawar. Semua aspek
teknis dan administratif sudah harus selesai sebelum 31 Mei 2012. Dalam
pernyataan tertulis Kominfo menjelaskan, pemerintah terus memantau
persiapan penyelenggara layanan SMS dan Asosiasi Kliring Trafik
Telekomunikasi (Askitel) hingga skema baru ini dilaksanakan.
Apalagi, hal itu telah ditegaskan dalam rapat antara Kominfo, BRTI, dan
seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, Sabtu 26 Mei lalu.
Tarif biaya SMS dari operator ini disebut dengan istilah "Termination
Fee" atau terminasi biaya. Apabila pesan dikirim melalui operator
jaringan mobile lain, maka operator yang mengirim pesan akan menagih ke
pengirim konten. Harga ini biasanya memiliki batas tertentu.
Terminasi SMS berbasis biaya (cost-based SMS termination charges) siap
berlaku bagi operator layanan SMS. Pemerintah juga meminta operator
menyampaikan laporan dan mengumumkan ketentuan ini kepada penggunanya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto
mengatakan sebagian masyarakat kadang tidak menyadari bahwa tarif murah
dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu.
"Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast
(penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming
(SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi
para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema
SKA," kuncinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..