SMS Gratis Dihapus

  Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan segera menerapkan regulasi penyelenggaraan interkoneksi berdasarkan biaya. Regulasi ini berdasar dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi.

Peraturan ini memuat regulasi tentang rencana pemerintah mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Tahun lalu, regulasi ini telah disosialisasikan melalui Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011

Dengan aturan ini, seluruh bentuk SMS harus menggunakan biaya, meskipun sangat kecil. Padahal, selama ini, promosi Bebas SMS atau SMS Gratis itu sangat ampuh menarik konsumen.

Upaya larangan penerapan SMS gratis pernah diinstruksikan pada April 2010. Tapi, tidak efektif dalam pelaksanaan. Kini dasar hukumnya telah kuat untuk mengikat operator. Apabila dilanggar, Kementrian Kominfo dan BRTI siap mengevaluasi.

Pemerintah menegaskan waktu pelaksanaan tidak bisa ditawar. Semua aspek teknis dan administratif sudah harus selesai sebelum 31 Mei 2012. Dalam pernyataan tertulis Kominfo menjelaskan, pemerintah terus memantau persiapan penyelenggara layanan SMS dan Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) hingga skema baru ini dilaksanakan.

Apalagi, hal itu telah ditegaskan dalam rapat antara Kominfo, BRTI, dan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, Sabtu 26 Mei lalu.

Tarif biaya SMS dari operator ini disebut dengan istilah "Termination Fee" atau terminasi biaya. Apabila pesan dikirim melalui operator jaringan mobile lain, maka operator yang mengirim pesan akan menagih ke pengirim konten. Harga ini biasanya memiliki batas tertentu.

Terminasi SMS berbasis biaya (cost-based SMS termination charges) siap berlaku bagi  operator layanan SMS. Pemerintah juga meminta operator menyampaikan laporan dan mengumumkan ketentuan ini kepada penggunanya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan sebagian masyarakat kadang tidak menyadari bahwa tarif murah dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu.

"Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA," kuncinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..

Pages